Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dasar perlindungan Hak Cipta :
Undang-undang
Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun
1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun
1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam
Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di
bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
- Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
- Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
- Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
- Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
- Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
- Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works;
- Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
- Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
- Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
- Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
- Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
- Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Masa Berlaku : Seumur Hidup + 50 tahun dan TIDAK BISA diperpanjang
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out ) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 5
(lima).
Pemohon wajib melampirkan:
- Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
- Program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut.
- CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya.
- Alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
- Lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair.
- Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
- Pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- Pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
- Karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
- Karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya.
- Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
- Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
- Arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
- Peta: 1 (satu) buah;
- Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
- Sinematografi : 2 (dua) buah rekamannya;
- Terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
- Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
Syarat Permohonan Pendaftaran Hak Cipta atas nama perorangan :
- Fotocopy KTP sebanyak 1 (Satu) Lembar
- Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (Satu) Lembar
Syarat Permohonan Pendaftaran Hak Cipta atas nama perusahaan :
- Fotocopy KTP, SIUP, TDP, Akta Notaris yang dilegalisir masing-masing sebanyak 1 (Satu) Lembar
- Fotocopy SK Menteri Kehakiman (khusus untuk pendaftaran dengan Badan Hukum PT)
- Membuat surat PENGALIHAN HAK CIPTA dari pembuat Hak Cipta kepada Pemegang Hak Cipta
- Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (Satu) Lembar
Biaya Jasa Pendaftaran Hak Cipta untuk perorangan dan perusahaan :
Biaya Registrasi : Rp. 4.000.000,-
Proses Pendaftaran 3 bulan
Proses Setifikat HKI : 36 Bulan