:::: MENU ::::
  • Biro Pengurusan Dokumen

  • Jasa Pendirian UD - CV - PT

  • Pendaftaran Hak Cipta - Merek

  • 7:22 AM
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar perlindungan Hak Cipta : 

Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
  • Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
  • Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
  • Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
  • Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
  • Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
  • Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
  • Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
  • Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty; 
  • Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT); 
  • Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
  • Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
  • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
  • Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Masa Berlaku : Seumur Hidup + 50 tahun dan TIDAK BISA diperpanjang

Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out ) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat  peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau  drama  musikal,  tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Sinematografi;
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Permohonan  pendaftaran  ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 5 (lima).
Pemohon wajib melampirkan:
  1. Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
  2. Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
  3. Program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari  program komputer tersebut.
  4. CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya.
  5. Alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
  6. Lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair.
  7. Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
  8. Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
  9. Pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
  10. Pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
  11. Karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
  12. Karya  siaran  :  2  (dua)  buah rekamannya.
  13. Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
  14. Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
  15. Arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
  16. Peta: 1 (satu) buah;
  17. Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
  18. Sinematografi  :  2  (dua)  buah rekamannya;
  19. Terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
  20. Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
Syarat Permohonan Pendaftaran Hak Cipta atas nama perorangan :
  • Fotocopy KTP sebanyak 1 (Satu) Lembar
  • Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (Satu) Lembar
Syarat Permohonan Pendaftaran Hak Cipta atas nama perusahaan :
  • Fotocopy KTP, SIUP, TDP, Akta Notaris yang dilegalisir masing-masing sebanyak 1 (Satu) Lembar
  • Fotocopy SK Menteri Kehakiman (khusus untuk pendaftaran dengan Badan Hukum PT)
  • Membuat surat PENGALIHAN HAK CIPTA dari pembuat Hak Cipta kepada Pemegang Hak Cipta
  • Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (Satu) Lembar
Biaya Jasa Pendaftaran Hak Cipta untuk perorangan dan perusahaan :
Biaya Registrasi : Rp. 4.000.000,-
Proses Pendaftaran 3 bulan
Proses Setifikat HKI : 36 Bulan
Silahkan Hubungi Kami Contact us