:::: MENU ::::
  • Biro Pengurusan Dokumen

  • Jasa Pendirian UD - CV - PT

  • Pendaftaran Hak Cipta - Merek

  • 9:31 AM
CV ( Comanditaire Venootschap ) adalah  bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal seperti halnya pendirian PT. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dan lain-lain dengan modal awal yang tidak terlalu besar. Terkait pendirian, CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada pendirian sebuah PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Meskipun saat ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta notaris.

Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu prosesnya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.

Syarat Pendirian CV :

Lama Proses   : 1 Bulan, terhitung berkas lengkap

Biaya               : Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah )

DP Pertama Rp. 750.000,-

Sisanya dibayarkan setelah dokumen telah lengkap 
Jika ada penambahan PKP dikenakan biaya Rp. 250.000,-
Harga hanya wilayah Surabaya. Di luar Surabaya, silahkan menghubungi kami

Persyaratan Pendirian CV :
    Persyaratan
    Surabaya
    Sidoarjo
    Foto copy KTP
    YA
    YA
    Foto copy NPWP
    YA
    YA
    Foto copy Akte Pendirian
    YA
    YA
    Fotocopy surat keterangan domisili
    YA
    YA
    Foto copy bukti kepemilikan tanah
    TIDAK
    YA
    Foto Pemohon ukuran 3 x 4 cm
    YA
    YA
    Stempel Perusahaan
    YA
    YA

    Ada perbedaan syarat pendirian CV di setiap wilayah, persyaratan diatas merupakan persyaratan untuk wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Anda akan mendapatkan dokumen berupa Akta Notaris + Pengesahan Pengadilan Negeri + NPWP Perusahaan + SIUP + TDP Badan Usaha.
Jika anda berminat atau ada pertanyaan mengenai pendirian CV, silahkan menghubungi kami.
Kami juga melayani jasa pengurusan CV di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Krian, Mojokerto 
Silahkan Hubungi Kami Contact us