Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Paten
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14
Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
Paten
Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor
14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut:
- Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu;
- Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu;
- Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis yang khusus dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
Permohonan Pendaftaran Paten atas nama perorangan :
- Fotocopy KTP sebanyak 1 (Satu) Lembar
- Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (Satu) Lembar
- Deskripsi Invensi seperti deskripsi yang telah dilakukan pada proses Pemeriksaan / -Pengecekan PATEN dengan syarat harus lebih detail, lebih terperinci dan selengkap mungkin.
- Contoh Produk / Invensi yang hendak didaftarkan sebagai PATEN.
Permohonan Pendaftaran Paten atas nama perusahaan :
- Fotocopy KTP, SIUP, TDP, Akta Notaris yang dilegalisir masing-masing sebanyak 1 (Satu) Lembar
- Fotocopy SK Menteri Kehakiman (khusus untuk pendaftaran dengan Badan Hukum PT)
- Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (Satu) Lembar
- Deskripsi Invensi seperti deskripsi yang telah dilakukan pada proses Pemeriksaan / Pengecekan PATEN dengan syarat harus lebih detail, lebih terperinci dan selengkap mungkin.
- Contoh Produk / Invensi yang hendak didaftarkan sebagai PATEN.Biaya jasa pendaftaran paten perorangan dan perusahaan, silahkan kontak kami