:::: MENU ::::
  • Biro Pengurusan Dokumen

  • Jasa Pendirian UD - CV - PT

  • Pendaftaran Hak Cipta - Merek

  • 9:31 AM
Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Setiap Pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus dibuat dengan Akta Otentik oleh notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai Pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham dengan mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Para pendiri tersebut adalah warga negara Indonesia kecuali untuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar perseroan dengan ketentuan minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007. Berikut dibawah ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) antara lain :

Syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT) sebagai berikut :

Persyaratan
Surabaya
Sidoarjo
Foto copy KTP
YA
YA
Foto copy NPWP
YA
YA
Foto copy Akte Pendirian
YA
YA
Fotocopy surat keterangan domisili
YA
YA
Foto copy bukti kepemilikan tanah
TIDAK
YA
Foto Pemohon ukuran 3 x 4 cm
YA
YA
Stempel Perusahaan
YA
YA

Anda akan mendapatkan dokumen berupa Akta Notaris + SK. Menteri Hukum dan HAM + NPWP Perusahaan + SIUP + TDP Badan Hukum. 
Lama Proses    : 2 bulan, terhitung berkas lengkap
Modal Kecil : 0 – 500 jt , Biaya Rp. 7.000.000,-
Modal Menengah : 500 jt – 10 M , biaya Rp. 8.000.000,-
Modal Besar: 10 M s/d lebih , biaya  Rp. 9.000.000,- 

Harga hanya wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Untuk pendirian PT sampai dengan pengesahan Kementrian Hukum dan HAM,
Biaya = Rp 6.000.000,-

Jika ada penambahan PKP dikenakan biaya Rp. 250.000,-

Jika anda berminat atau ada pertanyaan mengenai pendirian PT, silahkan menghubungi kami. Kami juga melayani jasa pengurusan PT di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Krian, Mojokerto
Silahkan Hubungi Kami Contact us