Memulai suatu usaha atau
mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan. Berbagai
macam faktor perlu dipertimbangkan misalnya saja seberapa besar modal
yang dimiliki, bagaimana tingkat keseriusan usaha dalam artian usaha
tersebut merupakan bisnis utama atau bisnis sampingan belaka dst.
Hal-hal tersebut tersebut diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah
dirintis dapat dipertahankan keberadaan dan kelangsungannya bahkan
ditingkatkan lagi. Selain faktor kesiapan diawal usaha didirikan dan
aliran penghasilan yang diperoleh yang tergantung pada minat konsumen
terhadap komoditas atau jasa yang dijual, keberlangsungan suatu usaha
dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha
yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang
dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran.
Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah
sebagai sarana perlindungan hukum.
Berbicara mengenai fakta
di lapangan, tidak sedikit kios-kios pedagang ditertibkan atau terkena
tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha. Kejadian
tersebut kerap sekali menimpa para pedagang kecil di mana pun mereka
berada. Namun, penertiban hanya akan diberlakukan lantaran tidak ada
unsur legalitas dalam usaha yang didirikan. Untuk itu, keberadaan izin
usaha dalam melengkapi kegiatan perdagangan yang dilakukan sangat
memiliki arti penting. Keuntunga serta manfaat penting apa saja yang
dapat kita peroleh dengan memiliki izin usaha atas bisnis yang kita
rintis? Simak lebih lanjut rincian berikut :
1. Sarana perlindungan hukum
Seperti yang telah
disinggung diatas, kerap kali telivisi menayangkan berita tentang
pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan
tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap
aturan-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin
usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang
serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi
faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu
usaha yang dijalaninya.
Rumitnya pengurusan izin
usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat
mereka melegalkan usahanya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu
berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya.
Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkail juga
menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus
izin usaha.
Dengan kepemilikan izin
usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan
usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek
memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya.
Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan
dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
2. Sarana promosi
Kegiatan promosi
merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak
omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru
dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan
komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam
kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya
dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan
lainnya.
Dengan mengurus
dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung
pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian?
Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui
kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst. Dengan sendiri komunikasi
terbizin usaha sebagai perlindungan hukumangun antara pengusaha dan
pertugas tersebut, hal tersebut tentunya menjadi ajang promosi secara
individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai,
promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan.
Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang
menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data
tersebut.
3. Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
Dengan memiliki unsur
legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi
aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku,
secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri.
Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari
tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Seorang pengusaha
tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan.
Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau
developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu
proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu
tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen
hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan
suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan
hukumtender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi
pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu
usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk
pengembangan usaha.
5. Mempermudah pengembangan usaha
Apabila suatu usaha
/bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan,
aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah
dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian
dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa
depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti
dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka
cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan kondisi seperti itu,
tentunya memerlukan ketersedian dana segar untuk merealisasikan
keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejumlah dana kepada bank.
Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain,
tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.